1.178 Botol Miras Dimusnahkan Usai Upacara HUT ke-79 RI di Kolaka
Kolaka – Sebanyak 1.178 botol minuman keras (miras) dimusnahkan usai pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) di Alun-Alun 19 Nopember Kolaka, Sabtu (17/8/2024).
Kasatpol PP dan Damkar Kolaka, Muhammad Said, mengatakan miras itu hasil dari operasi cipta kondisi 2024 di tiga kecamatan, yakni Kolaka, Pomalaa, dan Latambaga yang tidak memiliki izin jual.
“Kegiatan pemusnahan sebanyak 1.178 botol miras ini merupakan hasil sitaan berbagai merek yang kami sita dari tiga kecamatan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan menindak tegas pemilik toko yang tidak memiliki izin berjualan.
“Melalui operasi cipta kondisi ini, kami akan melakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan yang tidak memiliki izin,” ujarnya.
Menurutnya, aksi pemusnahan miras tidak hanya sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi menjadi simbol semangat pemuda Indonesia yang bersih dan jauh dari pengaruh negatif.
Dengan menghancurkan ribuan botol miras, pemerintah daerah Kolaka ingin menunjukkan bahwa generasi muda harus bebas dari jeratan minuman beralkohol yang dapat merusak masa depan.