Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kolaka

1 Nelayan Hendak Bom Ikan di Kolaka Diamankan, 2 Pelaku Kabur

1 Nelayan Hendak Bom Ikan di Kolaka Diamankan, 2 Pelaku Kabur
Polisi saat mengamankan barang bukti bom ikan siap pakai dari nelayan di Pantai Kayu Angin, Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa. (14/10/2025).

Kolaka – Seorang nelayan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SB (26) diamankan polisi setelah kedapatan membawa bahan peledak jenis bom ikan di perairan Pantai Kayu Angin, Desa Liku, Kecamatan Samaturu. Dua rekannya berhasil melarikan diri saat patroli dilakukan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kolaka.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melapor mengenai maraknya aktivitas pengeboman ikan di kawasan perairan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satpolairud langsung menggelar patroli laut pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 10.30 Wita.

“Dalam patroli itu, personel kami menemukan satu perahu jenis jolor berlabuh di perairan Pantai Kayu Angin. Setelah diperiksa, kami menemukan SB membawa bahan peledak untuk bom ikan,” ujar Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif saat dikonfirmasi Kendariinfo, Rabu (15/10).

Dari kapal milik SB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit perahu jolor warna hijau biru bermesin jiangdong, satu mesin kompresor dengan selang, satu kacamata selam, serta beberapa botol kaca berisi bahan peledak. Dua di antaranya sudah terpasang detonator.

“Selain itu ditemukan juga tiga obat nyamuk bakar dan tiga korek api yang diduga digunakan untuk memicu bahan peledak,” jelas Iptu Dwi.

Saat pemeriksaan awal, SB mengaku tidak sendirian. Ia diketahui beraksi bersama dua rekannya berinisial YN dan SK. Namun keduanya berhasil kabur saat petugas datang dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Mobil Terios di Kolaka Tabrak Pemotor dan 4 Kendaraan Terparkir, 1 Luka Serius

“Terduga pelaku utama sudah kami amankan, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran,” tegas Iptu Dwi.

Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Polres Kolaka mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan nelayan itu sendiri.

Sebagai informasi, selain Desa Liku, Pantai Kayu Angin ini juga masih masuk di Desa Sanisani, Kecamatan Samaturu, Kolaka.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten