Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

1 Orang Jadi Tersangka dalam Pengungkapan Kasus Gay di Kendari: Korban Dapat Pembinaan Psikiater

0
0

Kendari – Satreskrim Polresta Kendari menetapkan satu orang tersangka dalam pengungkapan kasus sepasang pria yang terciduk melakukan berhubungan badan di sebuah perumahan di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan informasi tersebut. Tersangka berinisial AD (20), pengangguran asal Kecamatan Poasia, Kendari.

“Benar, AD menjadi tersangka terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan sesama jenis atau LGBT terhadap anak korban laki-laki,” katanya kepada Kendariinfo, Minggu (23/11).

Menurut Welliwanto, AD dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” bebernya.

Untuk siswa SMAN berusia 17 tahun bernama Rio (samaran), lanjut Welliwanto, ia adalah korban anak. Untuk mendapatkan pemulihan, pihaknya melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan psikiater agar Rio tidak lagi terjerumus ke dalam tindakan tersebut.

“Korban anak di bawah umur kita fasilitasi dengan pendampingan psikiater selama 14 hari ke depan,” paparnya.

Tidak hanya itu, Polresta Kendari tengah mendalami Grup 16 Maret yang diduga kuat menjadi awal mula AD dan Rio bertemu.

Pasangan Gay Terciduk Telanjang di Kendari, Grup 16 Maret Diduga Jadi Jaringan Seks Sesama Jenis

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: