1 Pelaku Pengeroyokan Karyawan Toko di Kendari Diringkus, Polisi Kejar Pelaku Lain

Kendari – Salah seorang pelaku pengeroyokan karyawan toko di Jalan KH. Abd. Dahlan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 21.30 WITA, akhirnya diringkus polisi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pria yang ditangkap inisial LA (25), warga Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
LA diringkus Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Pencucian AT Carwash, Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Rabu (1/6/2022).

“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang telah melakukan tindak pidana (TP) Pengeroyokan,” ujarnya.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku mengeroyok korban karena tersinggung ditegur.
“Saat ini Tim Buser 77 masih melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku LA dikenakan Pasal 170 KUHP tentang TP Penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

