10 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Pimpinan Pesantren di Mubar
Muna Barat – Polisi sedang menyelidiki dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy di Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi saat ini sudah menerima empat laporan terkait dugaan pencabulan tersebut.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda M. Jufri, mengatakan dugaan pencabulan dan persetubuhan terjadi dalam kurun waktu tahun 2023 dan 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan sementara. Namun, Jufri belum memberikan keterangan lebih jauh terkait laporan itu.
“Peristiwa yang dilaporkan (dugaan pencabulan dan persetubuhan) terjadi pada tahun 2023 dan 2024,” kata Jufri melalui keterangan resminya, Kamis (5/2/2026).
Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi. Namun, ada beberapa saksi yang belum diperiksa, sehingga menghambat proses penyelidikan.
“Masih terdapat saksi yang belum hadir untuk memberikan keterangan, sehingga berdampak pada proses pengumpulan alat bukti,” tuturnya.
Dia mengungkapkan perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren berinisial MJ terhadap santri masih dalam tahap penyelidikan. Ia memastikan polisi akan melakukan gelar perkara jika sudah menemukan alat bukti yang cukup.
“Saat ini masih penyelidikan. Apabila penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti, akan melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” tutupnya.
Jufri menyampaikan proses penyelidikan setelah Aliansi Serikat Masyarakat dan Mahasiswa Desa Guali menggeruduk Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy, Rabu (4/2). Massa meminta pesantren ditutup atas dugaan pencabulan terhadap santriwati dan mendesak polisi segera mengusut kasus itu.
Massa Geruduk Pesantren di Mubar, Minta Ditutup Usai Dugaan Pencabulan Santri
