Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

11 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan PT ST Nikel di Kendari

0
0
Aparat kepolisian saat melakukan OTT terhadap enam oknum LSM di salah satu warung kopi di kawasan Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (25/3/2026).

Kendari – Sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan berkedok pemblokadean jalur truk pengangkut material milik perusahaan tambang PT ST Nikel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan kasus tersebut murni perbuatan individu yang mulai mencuat setelah polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang yang diduga sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di sebuah warung kopi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Rabu (25/3/2026) malam.

“Kami amankan enam orang saat OTT yang diduga terlibat praktik tersebut,” ujar Welliwanto, Sabtu (28/3).

Kondisi truk PT ST Nikel yang sempat diblokade di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (25/3/2026).

Dari enam orang yang diamankan, polisi langsung melakukan pemeriksaan intensif. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi.

Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti tambahan. Polisi menganalisis rekaman CCTV, hingga dokumen elektronik untuk mengungkap jaringan pelaku.

“Dari hasil pengembangan, kami kembali menetapkan tujuh orang sebagai tersangka baru,” ungkap Welliwanto.

Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam perkara ini mencapai sebelas orang. Polisi kini masih melakukan proses pemanggilan terhadap para tersangka tambahan sesuai prosedur hukum.

Welliwanto menjelaskan, modus para pelaku yakni dengan memblokade jalur hauling milik perusahaan PT ST Nikel. Mereka kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih kepentingan masyarakat.

“Aksi itu digunakan sebagai tekanan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelasnya.

Dalam OTT tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp29,8 juta. Uang itu diduga merupakan hasil dari praktik pemerasan yang dilakukan para pelaku. Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Satreskrim Polresta Kendari, Ditreskrimum Polda Sultra, serta Satbrimob Polda Sultra.

Saat ini, empat tersangka hasil OTT telah ditahan di Mapolresta Kendari. Sementara tujuh tersangka lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan melalui mekanisme pemanggilan.

“Empat tersangka sudah ditahan, sisanya akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan,” tutup Welliwanto.

Uang Rp29,8 Juta Hasil OTT Oknum LSM di Kendari Diduga untuk Pemblokade Jalan

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: