11 Perkara Pidana Selesai Lewat Plea Bargain, Sultra Jadi Percontohan Nasional Penerapan KUHP Baru
Kendari – Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Hingga 30 September 2026, sebanyak 11 perkara pidana telah melalui mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain dan mendapat persetujuan pengadilan.
Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Asep Nana Mulyana, mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari koordinasi antara penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, dan hakim dalam menangani perkara sejak tahap awal. Sinergi itu dinilai dapat membuat proses penegakan hukum lebih efektif sekaligus mempercepat kepastian hukum bagi masyarakat.
“Sultra menjadi salah satu provinsi yang bisa mengimplementasikan KUHP dengan sinergitas tadi penyidik, penuntut umum, dan hakim,” kata Asep di Polresta Kendari, Selasa (13/10/2026).
Menurut Asep, koordinasi sejak awal diperlukan untuk menyamakan pemahaman antaraparat penegak hukum, terutama terkait pembuktian dan penerapan aturan pidana. Langkah tersebut juga diharapkan dapat mengurangi proses administrasi yang berulang dalam penanganan perkara.
Ia menjelaskan, mekanisme plea bargain telah diterapkan pada 11 perkara tindak pidana ringan, di antaranya pencurian. Penyelesaian melalui mekanisme tersebut diharapkan dapat mempercepat proses hukum tanpa mengabaikan hak-hak para pihak.
“Dengan KUHAP baru, kita ingin memastikan keadilan masyarakat tidak terabaikan dan kepastian hukum tidak tertunda,” jelasnya.
Asep menambahkan, pembahasan perkara secara bersama sejak awal dapat menyelaraskan pandangan penyidik dan jaksa, sehingga proses penanganan perkara menjadi lebih sederhana dan efisien.
“Dengan proses sederhana kemudian bisa memberikan keadilan buat masyarakat,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Wahyu Hadiningrat, mengapresiasi koordinasi antara Polresta Kendari, kejaksaan, dan Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam penerapan mekanisme tersebut.
Wahyu mengatakan, penerapan aturan baru terkait plea bargain dan ketentuan turunannya di Sultra menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Secara statistik, penerapan undang-undang baru terkait plea bargain dan aturan turunan lainnya di sini menunjukkan angka yang signifikan. Ini menandakan sistem sudah berjalan dengan baik,” kata Wahyu.
Ia menegaskan, kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA) merupakan mitra strategis dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
“Polri, kejaksaan, dan Mahkamah Agung merupakan mitra strategis untuk mencapai satu tujuan, yaitu keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Wahyu bersama rombongan juga meninjau sejumlah kantor penegak hukum di Kendari, mulai dari pengadilan, Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga Polresta Kendari. Peninjauan itu dilakukan untuk memantau pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru serta memastikan koordinasi antarlembaga berjalan dengan baik.
