11 Ribu Peserta PBI-JK di Wakatobi Dinonaktifkan, Kepala Dinsos: Akan Ditinjau Kembali
Wakatobi – 11 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) lingkup Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), dinonaktifkan dari data kepesertaan bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI), Minggu (1/2/2026). Penonaktifan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mensos Nomor 3/HUK/2026 tentang Pemutakhiran Data Kepesertaan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Wakatobi, La Yijo, menyampaikan penonaktifan 11 ribu peserta PBI-JK dari pemerintah pusat disertai dengan pengurangan 13 ribu penerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi.
“Kita di Wakatobi dinonaktifkan sekitar 11 ribu jiwa. Kemudian dari daerah, karena anggaran kita berkurang juga, yang dulu mencapai 48 ribu penduduk, sekarang dengan efisiensi ini kita hanya menyiapkan 34 ribu lima ratus. Berkurang sekitar 13 ribuan,” ungkapnya kepada Kendariinfo, Senin (9/2).
Kurang lebih 13 ribu jiwa yang tidak tercover BPJS akibat efisiensi anggaran. Meski sempat diupayakan untuk didaftarkan sebagai peserta PBI-JK. Namun, upaya penambahan tersebut berbanding terbalik dengan keputusan pemerintah pusat yang baru dikeluarkan.
“Harapan kita kemarin PBI tidak dikurangi pemerintah pusat. Kemudian kita ada pengurangan 13 ribu orang dari efisiensi. Maksud kami, yang 13 ribu ini bisa kita dorong supaya masuk PBI. Jadi, masyarakat terlayani BPJS-nya. Tetapi, ternyata tidak,” pungkasnya.
La Yijo mengungkapkan, salah satu penyebab penonaktifan ialah adanya perubahan tingkatan desil bagi penerima. Masyarakat kategori desil 6 hingga 10 secara otomatis dinonaktifkan sebagai penerima.
“Terutama yang sudah berada di desil 6 sampai 10 itu terhapus semua. Sementara kita juga ini masih banyak desil yang bermasalah. Sehingga masyarakat yang datang ke kantor ini dalam satu hari tidak berkurang dari 30 orang dengan keluhan sudah di desil atas, sementara dia penyandang disabilitas,” bebernya.
Ia menegaskan akan melakukan peninjauan kembali terkait peserta yang dinonaktifkan. Apabila ditemukan masih layak mendapatkan bantuan, pihaknya akan mengajukan perbaikan data di Kemensos RI.
“Data itu baru kami terima. Tentu saja semua yang nonaktif itu akan ditinjau kembali, apakah yang bersangkutan cocok untuk dihapus atau tidak. Kalau tidak cocok, kita sampaikan ke sana dan kita perbaiki desilnya,” ujarnya.
