Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

12.593 ASN dan PPPK di Sultra Bakal Terima Gaji ke-13 dan TPP pada Awal Juli 2022

12.593 ASN dan PPPK di Sultra Bakal Terima Gaji ke-13 dan TPP pada Awal Juli 2022
Ilustrasi uang. Foto: Unsplash.

Kendari – Kabar baik bagi 12.593 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemprov Sultra telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp66,5 miliar untuk membayar gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Gaji ke 13 dan TPP, bulan depan (Juli) 2022 dibayarkan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Basiran kepada Kendariinfo, Kamis (30/6/2022).

Sesuai ketentuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), setiap awal bulan, gaji ASN dibayarkan, namun semua tergantung instansi terkait. Jika SKPD lebih cepat mengajukan, maka proses pencairan akan lebih cepat juga.

Basiran menyebut, setelah belasan ribu ASN di Sultra menerima gaji bulanan khususnya di bulan Juli 2022 ini, maka Pemprov akan segera menyalurkan gaji ke-13 disusul dengan TPP masing-masing.

“Tahun ini, Bapak Presiden memberikan TPP lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Total keseluruhan sebesar Rp66,5 miliar untuk 12.593 orang,” bebernya.

Basiran berharap, tidak ada kendala dalam pencairan pembayaran gaji ke-13 dan TPP terhadap sejumlah pejabat di Sultra.

“Semoga berjalan lancar dan gaji tersebut bisa membantu memenuhi kebutuhan para ASN dan PPPK,” pungkasnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten