Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

12 Pegawai Terinfeksi Covid-19, Kemenkumham Sultra Karantina Kantor Selama 3 Hari

12 Pegawai Terinfeksi Covid-19, Kemenkumham Sultra Karantina Kantor Selama 3 Hari
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa.

Kendari – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan karantina kantor selama tiga hari, mulai tanggal 14 hingga 16 Februari 2022.

Hal tersebut dilakukan karena terdapat 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Wilayah yang dinyatakan reaktif tes swab antigen Covid-19, Jumat (11/2).

Dalam pelaksanaan karantina kantor, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba memberikan pengarahan secara virtual yang diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Kortini JM Sihotang, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), H. Muslim, seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta para penjabat administrator dan pengawas kantor wilayah.

Pegawai Kanwil Kemenkumham Sultra dites swab antigen.
Pegawai Kanwil Kemenkumham Sultra dites swab antigen. Foto: Istimewa.

Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba membeberkan, pemberlakuan karantina kantor ini merupakan langkah untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pegawai yang terpapar.

“Hal ini juga berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor Sek-5.OT.02.02 Tahun 2022,” bebernya.

Silvester Sili menegaskan, kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk segera melakukan swab pada jajaran sehingga bisa dilakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi lebih banyaknya pegawai yang terpapar Covid-19 ini.

“Segera lakukan swab pada seluruh pegawai, dan segera laporkan. Jika ditemukan banyak yang terpapar, segera lakukan karantina kantor dan lakukan penyinaran UV,” tegasnya.

Sementara itu terkait pelaksanaan tugas, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kortini JM Sihotan mengatakan, bahwa walaupun diberlakukan karantina kantor, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tetap berjalan sebagaimana biasanya.

Baca Juga:  Ini Daftar 10 Calon Direktur 2 Perumda di Kota Kendari yang Telah Sampaikan Visi Misi

“Selama pelaksanaan karantina kantor dimaksud, seluruh pegawai melaksanakan Work From Home (WFH) dan tidak diperkenankan untuk bepergian atau meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan mendesak,” ujarnya.

Lanjutnya, pelaksanaan WFH akan dipantau melalui aplikasi SiAP-DI (Sistem Aplikasi Penegakan Disiplin Pegawai) oleh atasan langsung dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Untuk diketahui, aplikasi SiAP-DI sendiri adalah aplikasi inhouse Kanwil Kemenkumham dalam memantau kinerja pegawai dan telah digunakan sejak tahun 2020.

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten