12 SPBU Nakal di Sultra Disanksi, Berikut Pelanggaran dan Jenis Sanksi yang Diberikan
Sulawesi Tenggara – Sebanyak 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi pada Maret – Agustus 2022.
Senior Supervisor Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Taufiq Kurniawan mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena pihaknya menerima laporan-laporan pelanggaran dari masyarakat yang menghubungi kontak pengaduan 135 Pertamina.
“Kami mengakui bahwa masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, disebabkan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU,” kata Taufiq dalam keterangan resminya yang diterima Kendariinfo, Senin (29/8/2022).
Taufiq merinci, SPBU pertama adalah CV Labamba. Selama periode tanggal 1 – 31 Juli 2022 ditemukan adanya transaksi berulang dalam rentan waktu yang berdekatan dengan nomor polisi yang sama dan dengan total volume yang melebihi 200 liter.
SPBU ini juga melayani pengisian ke wadah jeriken dengan surat rekomendasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, artinya masa berlaku surat sudah dan lebih dari 30 hari.
Akibatnya, pada 8 Agustus 2022, Pertamina memberikan Surat Peringatan dan Penghentian Sementara Supply BBM Solar selama 1 bulan terhitung mulai tanggal 10 Agustus – 9 September 2022.
Kedua adalah CV Ardini Karya. SPBU ini menjual BBM dengan drum, jeriken dan sejenisnya tanpa verifikasi instansi terkait.
Akibat perbuatannya, pada 20 Juni 2022, SPBU itu mendapat Surat Peringatan dan Penghentian Sementara Supply BBM selama 1 bulan terhitung mulai tanggal 22 Juni – 21 Juli 2022.
Berikutnya, CV Andi Sitti Tomoni. SPBU ini melayani pembelian dengan jeriken oleh konsumen tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait, titik posisi CCTV tidak efektif dan CCTV tidak bisa merekam sama sekali.
Akibatnya, pada 18 Mei 2022, Pertamina menghentikan penyaluran Solar dan Pertalite selama 1 bulan terhitung mulai tanggal 19 Mei – 18 Juni 2022. SPBU itu juga diminta untuk memperbaiki titik CCTV yang efektif dengan durasi penyimpanan CCTV minimal 31 hari.
Selanjutnya, PT Rahmat Anugerah Utama juga ditemukan melanggar. Pelanggaran pertama terjadi 9 Agustus 2022, SPBU ini melayani pengisian jeriken kepada konsumen yang bukan peruntukkannya.
Di waktu yang sama, SPBU juga melayani pengisian Pertalite ke wadah jeriken dengan surat rekomendasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, massa berlaku surat sudah habis/expired, surat rekomendasi lebih dari 30 hari, tidak tercantum dengan jelas jumlah volume kebutuhan BBM serta lokasi pengisian BBM.
Akibatnya, pada 23 Agustus 2022, sanksi yang diberikan adalah Surat Peringatan dan Penghentian Sementara Supply BBM Pertalite selama 1 bulan terhitung mulai tanggal 24 Agustus – 23 September 2022.
Selanjutnya, PT Hanur Resta Jaya juga melakukan pelanggaran. Pada 29 Juli 2022, SPBU ini melayani pembelian Solar subsidi kepada pengecer menggunakan kendaraan yang melakukan pengisian secara berulang dan mendahulukan pembelian menggunakan jeriken dengan surat rekomendasi yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tidak hanya itu, pada 1 Agustus 2022, SPBU ini melayani surat rekomendasi dari instansi tertentu untuk kegiatan konstruksi pembangunan jalan di mana kegiatan tersebut seharusnya menggunakan BBM industri.
Akibatnya, pada 3 Agustus 2022, Pertamina memberikan sanksi Surat Peringatan disertai penghentian pasokan BBM di unit pompa yang terkait selama 2 minggu dan mengganti selisih BBM tersebut dengan harga keekonomian terhitung sejak 4 Agustus – 17 Agustus 2022.
Kemudian, PT Sinar Unaaha Sejahtera. Pada hari Senin, 30 Mei 2022, ada laporan media bahwa terdapat sebuah minibus yang terbakar usai melakukan pengisian BBM di SPBU. Dalam pengisian BBM Operator dianggap kurang teliti karena tidak memperhatikan batas maksimal kapasitas pengisian kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, pada 10 Juni 2022, Pertamina memberikan Surat Peringatan disertai penghentian pasokan BBM di unit pompa yang terkait selama 1 Minggu, penghentian pasokan BBM di SPBU diberlakukan dari tanggal 13 Juni – 19 Juni 2022.
Berikutnya, PT Bumi Bakti Grup ditemukan menjual BBM dalam drum atau sejenisnya tanpa verifikasi instansi terkait. Akibatnya, pada 19 Mei 2022, penghentian Supply Pertalite di SPBU tersebut diberikan terhitung sejak 19 Mei – Juni 2022.
SPBU selanjutnya milik PT Duta Pribumi Wolio juga ditemukan pelanggaran. Pada tanggal 30 April 2022, SPBU itu didapatkan dokumentasi di lokasi SPBU melakukan pengisian produk BBM jenis Pertalite kepada konsumen yang menggunakan jeriken yang disembunyikan di dalam kardus.
Akibatnya, pada 10 Mei 2022, Pertamina memberikan sanksi Surat peringatan dan penghentian pasokan BBM di unit pompa terkait selama 2 minggu. Pertimbangan masa Satgas sehingga penghentian pasokan BBM di unit pompa yang terkait dilakukan mulai 11 Mei – 24 Mei 2022.
Tidak hanya itu, PT Anugrah Adhi Santhy juga ditemukan melanggar. SPBU ini tidak melakukan pencatatan Nopol sejak pos sistem rusak, tidak ada berita acara kerusakan ATG dan pos sistem, tidak ada laporan bulanan, tidak terdapat CCTV aktif yang mampu melakukan perekaman aktivitas di sarfas-sarfas utama SPBU, terdapat penyaluran BBM dengan rekomendasi, namun tidak dapat menunjukkan surat rekomendasi yang dimaksud dan kartu kontrol/logbook.
Akibatnya, SPBU itu diberikan sanksi pada 24 Maret 2022 berupa penghentian penyaluran Biosolar selama 1 bulan terhitung sejak 24 – 24 April 2022.
Selanjutanya adalah PT Berlian Megah. Pada 29 Maret 2022, SPBU ini dilakukan inspeksi dan ditemukan adanya mobil pick up yang berisi jeriken sedang melakukan pengisian produk Solar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, konsumen yang melakukan pengisian tersebut membawa Surat Rekomendasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akibatnya, pada 13 Mei 2022, SPBU itu diberikan Surat Peringatan dan Penghentian Sementara Supply BBM Solar selama 1 bulan terhitung mulai tanggal 16 Mei – 15 Juni 2022.
Pelanggaran berikutnya dilakukan PT Dewi Puspita. SPBU ini menjual BBM kepada pembeli yang menggunakan, drum, jeriken, dan wadah sejenisnya tanpa Surat Rekomendasi dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) setempat atau instansi terkait.
Akibatnya, pada 15 April 2022, SPBU tersebut disanksi berupa penghentian operasional penjualan BBM Bersubsidi (Biosolar 30 JBT) selama 1 minggu terhitung sejak 15 April – 22 April 2022.
SPBU terakhir adalah milik PT Anugrah Djam Sejati. SPBU ini menjual BBM JBT atau BBM JBKP kepada pembeli yang menggunakan, drum, jeriken, dan wadah sejenisnya tanpa Surat Rekomendasi dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) setempat atau instansi terkait.
Akibatnya, pada 15 April 2022 dilakukan penghentian operasional penjualan BBM bersubsidi (Biosolar 30 JBT) selama 1 minggu terhitung sejak 15 April – 22 April 2022.
