149 Ribu Penerima Iuran BPJS Kesehatan di Sultra Dinonaktifkan, Judi Online Jadi Salah Satu Sebab

Kendari – Sebanyak 149 ribu penerima iuran BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Sulawesi Tenggara (Sultra) dinonaktifkan. Salah satu penyebabnya adalah aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sultra, Parinringi pada Kamis (12/2/2026) mengatakan, total peserta yang dinonaktifkan mencapai 149.067 orang. Penonaktifan itu dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) dan mulai berlaku sejak 1 Februari 2025.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kemensos. DTSEN merupakan integrasi sejumlah basis data, seperti Dukcapil, BKKBN, dan sektor kesehatan. Sistem ini sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 tergolong sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin, desil 4 rentan miskin, dan desil 5 kategori pas-pasan. Sementara desil 6 hingga 10 masuk kelompok menengah ke atas dan tidak diprioritaskan menerima bantuan sosial.
Parinringi menyebut, berdasarkan Peraturan Kemensos Nomor 79 Tahun 2025 tentang penetapan desil, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) berada pada desil 1 sampai 4, sedangkan penerima bantuan sosial termasuk PBI harus berada pada desil 1 sampai 5. Penentuan desil sendiri dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Dari hasil pemutakhiran data tersebut, sejumlah peserta dinilai sudah tidak lagi masuk kategori desil 1 sampai 5 sehingga kepesertaannya dinonaktifkan.
“Karena yang bisa dapat PBI itu dia harus masuk dalam DTSEN. Harus ada didesil 1 – 5,” ujar Parinringi.
Ia memaparkan, ada beberapa alasan yang menyebabkan peserta keluar dari daftar PBI. Selain terdeteksi bermain judi online karena sistem data yang telah terintegrasi, terdapat juga peserta yang memiliki daya listrik rumah tangga di atas 900 VA.
“Kalau berdasarkan kriteria BPS, rumah dengan daya di atas 900 watt (VA) sudah tidak layak dibilang orang miskin lagi,” jelasnya.
Selain itu, peserta yang memiliki pekerjaan dengan penghasilan besar, bekerja sebagai anggota TNI, Polri, atau lolos sebagai pegawai negeri sipil (PNS) otomatis dikeluarkan dari DTSEN. Penonaktifan juga bisa terjadi jika saat proses survei, yang bersangkutan tidak ditemukan di alamat terdaftar.
Pemerintah menegaskan langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan iuran BPJS Kesehatan benar-benar tepat sasaran dan hanya diterima oleh masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5 sesuai ketentuan.





