Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

16 Orang Diperiksa, 4 di Antaranya Ditetapkan Tersangka atas Bentrokan Ormas di Kendari

16 Orang Diperiksa, 4 di Antaranya Ditetapkan Tersangka atas Bentrokan Ormas di Kendari
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono. Foto: Istimewa. (23/12/2021).

Kendari – Sebanyak 16 orang telah diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas bentrokan dua organisasi masyarakat (ormas) di Kota Kendari beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono kepada awak media usai menghadiri upacara gelar pasukan pengamanan Operasi Lilin Anoa, Kamis (23/12/2021).

“Untuk keributan antar-kelompok itu, sudah ada 16 orang yang kami periksa. Sudah ada beberapa orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama para oknum yang terlibat melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian dalam insiden nahas itu.

“Untuk yang terlibat, baik yang melakukan penganiayaan maupun yang melakukan hilangnya nyawa seseorang saya harap menyerahkan diri. Datanya sudah ada pada kami, mau menyerahkan diri sendiri atau kami cari,” ungkapnya.

Jenderal bintang satu ini menegaskan, pihaknya akan menegakkan hukum kasus ini tanpa pandang bulu dan melihat latar belakang para pelaku

“Kami akan melaksanakan penegakkan hukum, tidak memandang suku, agama, atau kelompok. Karena bunyi Undang-Undang itu ‘Barang Siapa’ artinya tidak memandang latar belakang. Jadi, kami akan tetap profesional dan proporsional dengan mengedepankan asas prosedural. Walau langit runtuh, kami akan tetap menegakkan hukum,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membeberkan, dari 16 orang yang diperiksa, 4 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni AB, EF, AG dan AP.

Baca Juga:  Nonton KKN Desa Penari di Cinepolis Lippo Plaza Kendari, Berikut Jadwal Tayang dan Harganya

“Untuk tiga tersangka yakni AP, AB dan AG dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Sedangkan EF dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka telah ditahan,” bebernya.

Sebelumnya, pada Kamis (16/12) bentrokan dua ormas terjadi di sekitaran Kendari Beach (Kebi), Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Dari data kepolisian, akibat insiden ini sebanyak 19 orang alami luka-luka dan 1 meninggal dunia.

Tegakkan Hukum Pasca-kerusuhan, Lembaga Adat Tolaki Dukung Polda Sultra

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satu balasan terkait “16 Orang Diperiksa, 4 di Antaranya Ditetapkan Tersangka atas Bentrokan Ormas di Kendari”

  1. Andika

    Kalau boleh tau siapa inisial AB, EF, AG dan AP..?

    Terima kasih

    Balas
Bagikan Konten