Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

17 ASN di Konut Dipecat Tidak Hormat, 14 Terbukti Korupsi

17 ASN di Konut Dipecat Tidak Hormat, 14 Terbukti Korupsi
Wakil Bupati Konawe Utara, Abu Haera, memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) di Lapangan Central Business District (CBD) Bundaran Konasara. Foto: Istimewa. (5/1/2026).

Konawe Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 17 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin berat.

Pemecatan tersebut merupakan keputusan final dari pemerintah pusat yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dari total 17 ASN yang diberhentikan, 3 orang dipecat karena pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, sementara 14 ASN lainnya diberhentikan karena terlibat kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Wakil Bupati Konut, Abu Haera, membenarkan adanya pemecatan tersebut saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026).

“Benar, pemecatan sudah resmi dilakukan. Total ada 17 ASN, 3 orang karena tidak pernah masuk kantor, dan 14 orang karena kasus korupsi,” kata Abu Haera.

Ia menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut bersifat final karena merupakan kewenangan pemerintah pusat dan wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Abu Haera berharap langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Konut agar senantiasa menjaga profesionalisme, integritas, dan disiplin dalam menjalankan tugas.

“Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci integritas ASN. Jangan bermalas-malasan, bekerja harus profesional dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Pemecatan ASN tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 87 dan 88 terkait sanksi pemberhentian.

Baca Juga:  Mobil Terjun ke Sungai di Kambu Kendari Usai Hindari Motor, Damkarmat Turun Evakuasi
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten