Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

19 TKA Cina di Konawe Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Bakal Beri Sanksi Tegas

19 TKA Cina di Konawe Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Bakal Beri Sanksi Tegas
Imigrasi Kelas I TPI Kendari saat melaksanakan operasi pengawasan Wirawaspada di kawasan perusahaan di Kabupaten Konawe. Foto: Istimewa.

Konawe – Sebanyak 19 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melanggar izin tinggal. Hal itu terungkap usai terjaring operasi Wirawaspada yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Desember 2025.

Operasi Wirawaspada merupakan kegiatan nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan awal petugas, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran keimigrasian. Sebanyak 2 TKA diketahui tidak melakukan pembaruan data tempat tinggal sebagaimana diwajibkan. Sementara 17 TKA lainnya tidak dapat menunjukkan paspor saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kerja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh TKA tersebut untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian dokumen keimigrasian yang dimiliki.

“Terhadap 17 orang asing tersebut, kami saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna memastikan keberadaan, keabsahan, serta kesesuaian dokumen keimigrasian yang dimiliki, termasuk pengecekan paspor dan izin tinggal yang bersangkutan,” ujar Novrian, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga:  Truk Angkut Pasir Terbalik dan Masuk Parit di Konsel saat Menepi di Pinggir Jalan

Ia menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, maka pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan undang-undang. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif keimigrasian hingga deportasi.

“Imigrasi Kendari akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan, baik melalui sanksi administratif maupun tindakan deportasi,” tegasnya.

Novrian menjelaskan, pengawasan terhadap TKA menjadi perhatian serius, khususnya di kawasan industri yang memiliki tingkat mobilitas dan aktivitas tenaga kerja asing cukup tinggi. Menurutnya, pengawasan keimigrasian tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga upaya pencegahan.

Ia pun mengimbau perusahaan pengguna TKA agar lebih patuh terhadap ketentuan keimigrasian, termasuk kewajiban pelaporan dan pembaruan data tenaga kerja asing. Hal tersebut dinilai penting guna menciptakan lingkungan kerja yang tertib, aman, dan kondusif, sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat di Sultra.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten