Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

193 Burung Endemik Sultra Gagal Diselundupkan ke Surabaya

193 Burung Endemik Sultra Gagal Diselundupkan ke Surabaya
Satwa endemik Sulawesi yang hendak diselundupkan ke Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), tanpa dokumen resmi. Foto: Istimewa.

Kendari – Upaya penyelundupan ratusan burung endemik berhasil digagalkan di perairan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (24/1/2026). Satwa dilindungi itu hendak dikirim ke Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), tanpa dokumen resmi.

Pengungkapan dilakukan saat personel Polairud Baharkam Polri menggelar patroli laut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan burung yang disimpan tanpa sertifikat kesehatan hewan dan dokumen surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SAT-DN).

Total burung yang disita mencapai 193 ekor. Rinciannya terdiri 22 ekor gagak Sulawesi, 160 ekor perkici kuning hijau, 10 ekor bilbong pendeta, serta 1 ekor tuwur Sulawesi, yang seluruhnya merupakan satwa dilindungi. Dari jumlah tersebut, 5 ekor burung dilaporkan dalam kondisi sakit dan 10 lainnya ditemukan mati.

Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra, Abdul Rachman, menyebut kasus itu melanggar aturan karantina. Pelaku penyelundupan satwa bahkan diancam pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp2 miliar.

“Perbuatan ini melanggar Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tutupnya.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra, A. Azhar, menegaskan komitmennya menjaga Sulawesi dari ancaman penyakit hewan karantina. Menurutnya, lalu lintas satwa tanpa dokumen resmi berisiko menyebarkan penyakit berbahaya.

“Burung tanpa dokumen karantina berpotensi membawa penyakit seperti Avian influenza (flu burung) yang membahayakan wilayah Sultra,” kata Azhar melalui keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga:  TNI dan Polri Mulai Siaga di Kantor DPRD Sultra

Sebagai tindak lanjut, seluruh burung yang masih hidup kini diamankan untuk menjalani pengujian laboratorium. Pelepasliaran akan dilakukan setelah memastikan kondisi kesehatannya aman. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan demi menjaga kesehatan publik dan kelestarian sumber daya hayati.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten