2.140 Koperasi Merah Putih di Sultra Sudah Berbadan Hukum

Kendari – Sebanyak 2.140 atau sekitar 94 persen Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah berakta notaris dan berbadan hukum. Capaian tersebut terbilang baik.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, La Ode Muhamad Shalihin mengatakan, mengupayakan seluruh koperasi di Sultra yang jumlahnya mencapai 2.285 telah berbadan hukum sebelum peluncuran nasional oleh Presiden RI, pada 19 Juli 2025 mendatang.
“Jadi hari ini kita kejar target 100 persen. Kalau pun belum tuntas, paling lambat tanggal 30 Juni harus sudah selesai. Saat ini tidak ada kendala berarti, semua sudah di notaris dan tinggal diunggah ke aplikasi Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Shalihin, Senin (30/6/2025).
Program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah membentuk koperasi di setiap desa dan kelurahan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis komunitas.
Di Sultra sendiri, targetnya meliputi 1.908 desa dan 377 kelurahan, dengan dua jenis koperasi: Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
Beberapa daerah telah mencapai 100 persen realisasi administrasi hukum umum (AHU), di antaranya:
- Wakatobi: 75 KDMP dan 25 KKMP
- Buton Tengah: 67 KDMP dan 10 KKMP
- Buton Utara: 78 KDMP dan 12 KKMP
- Kendari: 65 KKMP
- Muna: 124 KDMP dan 26 KKMP
- Baubau: 43 KKMP
- Kolaka: 100 KDMP dan 35 KKMP
- Buton: 83 KDMP dan 12 KKMP
- Bombana: 121 KDMP dan 22 KKMP
- Buton Selatan: 60 KDMP dan 10 KKMP
Sementara beberapa daerah lain sedang dalam tahap penyelesaian unggah dokumen, seperti Konawe Selatan, Konawe Utara, dan Kolaka Utara yang masing-masing telah mencapai lebih dari 80 persen.
“Insyaallah, dengan sinergi semua pihak, kita bisa tuntaskan sebelum peluncuran nasional oleh presiden. Ini bentuk komitmen Sultra dalam mendorong koperasi sebagai sokoguru ekonomi masyarakat,” tegas Shalihin.





