Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

2.142 Warga Binaan di Sultra Terima Remisi HUT ke-80 RI, 34 Orang Langsung Bebas

0
0
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka saat memberikan SK remisi HUT ke-80 RI di Lapas Kelas IIA Kendari kepada salah seorang warga binaan. Foto: Kendariinfo. (17/8/2025).

Kendari – Sebanyak 2.142 warga binaan dan anak binaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Minggu (17/8/2025).

Tak hanya itu, 2.339 warga binaan juga mendapatkan remisi dasawarsa yang hanya diberikan sekali dalam sepuluh tahun. Dari jumlah tersebut, 34 warga binaan dinyatakan langsung bebas.

Upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi itu berlangsung di Lapas Kelas IIA Kendari. Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Acara ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, pejabat Kanwil Ditjenpas Sultra, serta perwakilan warga binaan penerima remisi.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, ini merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur,” ujar Andi membacakan sambutan menteri.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menambahkan pemberian remisi tahun ini menjadi bukti keberhasilan pembinaan di lapas maupun rutan. Menurutnya, warga binaan yang menerima remisi adalah mereka yang disiplin, berkelakuan baik, serta menunjukkan kesungguhan memperbaiki diri.

“Pemberian remisi umum kepada 2.142 warga binaan dan remisi dasawarsa kepada 2.339 warga binaan, termasuk 34 yang langsung bebas, membuktikan pembinaan berjalan sesuai tujuan. Ini juga momentum berharga karena bertepatan dengan HUT ke-80 RI, di mana remisi dasawarsa hanya diberikan sekali dalam sepuluh tahun,” kata Sulardi.

Ia menegaskan, pemberian remisi menjadi simbol bahwa negara hadir memberi kesempatan kedua kepada warga binaan. Harapannya, mereka yang bebas dapat kembali ke masyarakat dengan bekal moral dan keterampilan baru sehingga mampu menjalani hidup yang lebih baik.

Di tempat yang sama, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas Kendari, Al Jamin menyampaikan ada dua warga binaan di lapas yang langsung bebas. Keduanya merupakan narapidana kasus narkotika dan asusila.

“Ada dua di Lapas Kendari yang langsung bebas. Soal pemberian remisi karena mereka memiliki kelakuan baik dan memenuhi semua persyaratan penerimaan remisi,” tutupnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: