2 Alasan UHO Tunda Sanksi Etik Prof B

Kendari – Pihak kampus belum juga menjatuhkan sanksi etik untuk Prof B, oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Setidaknya ada dua alasan yang disampaikan Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) serta Rektor UHO terkait penundaan sanksi etik untuk Prof B.
Ketua DKKED UHO, La Iru, mengatakan penundaan sanksi karena data laporan kedua mahasiswi yang juga diduga menjadi korban Prof B belum lengkap. Laporan kedua itu dilayangkan oleh seorang mahasiswi pada Rabu (27/7/2022) lalu. La Iru pun mengaku DKKED belum menyerahkan rekomendasi sanksi Prof B ke Rektor UHO karena sedang menunggu mahasiswi tersebut melengkapi data laporannya.
“Belum diserahkan (rekomendasi), sementara berproses. Data pelapor kedua belum lengkap,” kata La Iru, Senin (22/8).

Sementara itu, Rektor UHO, Muhammad Zamrun Firihu, mengungkapkan pihak kampus sedang menyusun konstruksi sanksi yang bakal diberikan kepada Prof B. Tujuan dari konstruksi sanksi tersebut agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak melakukan protes. Selain itu, tidak ada lagi celah bagi terduga pelaku menyanggah atau melaporkan balik korbannya.
“Jadi nanti kita putuskan dengan logika yang bagus, dasar hukum yang tepat, prosesnya tetap sehingga nanti tidak terbantahkan lagi,” ungkapnya.


