Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

2 Anggota Polres Koltim Tembak Rekan Wanita di Kendari Diberi Patsus 6 Hari

0
0
Oknum polisi yang tembak wanita di Koltim. Foto: Istimewa.

Kendari – Dua anggota Polres Koltim diberi sanksi penempatan khusus selama enam hari terkait kasus penembakan. Sanksi itu diberikan Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keduanya ialah Bripda R dan Briptu Z. Bripda R diduga menembak teman wanitanya. Sementara Briptu Z merupakan pemilik senjata.

Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Sholeh. Dia mengatakan kedua oknum polisi itu akan menjalani penempatan khusus selama enam hari.

“Dua personel Polres Koltim sementara dipatsus selama enam hari ke depan,” ungkap Sholeh melalui pesan singkat, Jumat (2/2/2024).

Sholeh mengatakan kedua oknum anggota Polres Koltim itu akan dilakukan pemeriksaan secara intensif terkait peristiwa tersebut.

“Saat ini 2 personel tersebut sedang diperiksa intensif dan sudah dilakukan patsus kepada 2 personel tersebut,” ujarnya.

Kronologi Anggota Polres Koltim Tembak Rekan Wanita di Kendari

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: