Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

2 Gerai Indomaret di Kendari Belum Lengkapi Izin Waralaba

2 Gerai Indomaret di Kendari Belum Lengkapi Izin Waralaba
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Maman Firman Syah. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (31/12/2024).

Kendari – Dua gerai Indomaret di Jalan Wayong dan Jalan Piere Tendean belum melengkapi dokumen surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Maman Firman Syah, mengatakan STPW merupakan kelengkapan dokumen bagi pengusaha franchise (waralaba) yang wajib dilengkapi.

“Jadi STPW itu wajib dimasukkan para pengusaha franchise melalui sistem online single submission (OSS),” katanya kepada Kendariinfo, (31/12/2024).

Maman menilai ada ketidakpahaman dari pemilik waralaba terkait prosedur tersebut, sehingga dokumen yang diminta belum dilengkapi oleh pihak bersangkutan.

“Penerapan ini mengikuti sistem OSS yang sudah ada 2 tahun belakangan. Sementara dua waralaba ini baru ada 2 atau 3 bulan lalu. Jadi mereka belum melengkapi STPW ini. Bisa jadi karena mereka tidak tahu bahwa hal itu merupakan syarat wajib yang harus dilakukan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Kendari melalui DPMPTSP sudah mengarahkan dua waralaba tersebut untuk segera melengkapi berkas terkait dokumen STPW.

“Secara administrasi antara perusahaan lokal dan franchise itu mungkin saja sudah bekerja sama. Namun secara pendaftarannya melalui OSS, ini yang mereka akan masukan. Di data kami nantinya akan dicatat bahwa perusahaan lokal ini telah membeli waralaba kepunyaan dari retail modern Indomaret,” lanjutnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten