Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Hari Pasca-penetapan Tersangka, Eks Plt. Kepala BPBD Koltim Akhirnya Ditahan Kejari Kolaka

2 Hari Pasca-penetapan Tersangka, Eks Plt. Kepala BPBD Koltim Akhirnya Ditahan Kejari Kolaka
Eks Plt. BPBD Koltim, Bastian saat menjalani penahanan di Kejari Kolaka. Foto: Istimewa. (24/7/2025).

Kolaka – Dua hari pasca-penetapan tersangka, Plt. Kepala BPBD Koltim, Bastian akhirnya ditahan oleh Kejari Kolaka, Kamis (24/7/2025). Penahanan dilakukan usai Bastian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada pelaksanaan pekerjaan swakelola pembangunan jembatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin mengatakan membenarkan informasi tersebut. Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN – 608 /P.3.12/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

“Benar, Bastian sudah ditahan hari ini,” katanya.

Bustanil menyebut, Bastian selaku eks Kepala BPDB Koltim ditetapkan tersangka bersama seorang wanita bernama Muawiah sejak Selasa (22/7). Dalam kasus ini, Bastian menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Muawiah selaku pelaksana pekerjaan.

Lanjut Bustanil, Kejari Kolaka mengungkap dugaan penyimpangan pada dua pekerjaan swakelola yakni pembangunan jembatan beton Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia dengan anggaran Rp682 juta lebih dan rehabilitasi jembatan Sungai Alaaha, Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi senilai Rp271 juta lebih.

Hasil audit Inspektorat Sultra, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp541.765.416,67. Selain itu, penyidikan menemukan fakta adanya transfer dana sebesar Rp166 juta dari Muawiah ke rekening pribadi Bastian terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Kolaka Tetapkan Eks Plt. Kepala BPBD Koltim dan Anggotanya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jembatan

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten