Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

2 Komisioner KPID Disorot Rangkap Jadi PPPK di Dinkes Sultra dan UHO Kendari

2 Komisioner KPID Disorot Rangkap Jadi PPPK di Dinkes Sultra dan UHO Kendari
Mantan Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto saat melantik komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2024 lalu. Foto: PPID Sultra. (26/11/2024).

Kendari – Dua komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra berinisial LR dan AW menjadi sorotan. Keduanya disorot karena turut mengemban dan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Kesehatan Sultra dan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. Keduanya dinilai melanggar aturan rangkap jabatan dan kepegawaian.

Kasus ini pun telah diadukan secara online di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra dan telah diterima pada Kamis (18/12/2025).

Informasi yang dihimpun, dua komisioner tersebut telah mengikuti proses seleksi PPPK sebelum dinyatakan lolos sebagai komisioner KPID Sultra. Seleksi KPID Sultra itu diketahui dimulai sejak Maret 2023, sementara pengumuman hasil seleksinya baru keluar pada Oktober 2024.

Padahal, keduanya dinyatakan lulus PPPK pada awal tahun 2024. Namun, status tersebut diduga tidak disampaikan secara terbuka saat tahapan seleksi dan penetapan komisioner KPID Sultra berlangsung.

“AW dia lolos PPPK di Dinkes Sultra, sedangkan LR lolos di FISIP UHO Kendari dan setelah itu keduanya lolos jadi Komisioner KPID Sultra,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada Kendariinfo, Kamis (25/12).

Menurut dia, aturan dalam Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi. Dalam Pasal 4, PPPK dilarang menjadi pegawai atau bekerja untuk lembaga lain, unit kerja lain, instansi, perusahaan, konsultan atau organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga:  3 Pria di Kendari Ditangkap Polisi Gegara Main Judi Online

“Padahal, aturan melarang PPPK merangkap jabatan atau kerja di lembaga lain, salah satunya komisioner KPID,” bebernya.

Selain itu, KPID Sultra memberlakukan mekanisme penerimaan gaji secara manual, bukan melalui sistem auto debit. Cara tersebut diduga dilakukan agar tidak terdeteksi adanya penerimaan gaji dari dua institusi negara secara bersamaan.

“Cara seperti itu agar tidak ketahuan kalau menerima dua kali gaji dari lembaga negara secara bersamaan,” bebernya.

Sementara, baik AW dan LR belum memberikan respons terkait tudingan yang dialamatkan kepada keduanya. Kendariinfo masih berusaha melakukan upaya konfirmasi ke pucuk pimpinan KPID Sultra, namun belum juga memberikan respons.

7 Anggota KPID Resmi Dilantik Pj. Gubernur Sultra

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten