2 Mak-Mak di Konawe Utara yang Jadi Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi
Konawe Utara – Dua ibu rumah tangga di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Tim Satresnarkoba Polres Konut. Keduanya kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo mengungkapkan kedua ibu rumah tangga itu berinisial SW dan F. Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Andowia beberapa waktu lalu dalam proses pengungkapan kasus sabu-sabu oleh anggota kepolisian.
“Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,86 gram dan 2,39 gram,” kata Priyo saat jumpa pers di Mapolresta Konut, Selasa (20/6/2023).
Dalam proses pengungkapan tersebut, lanjut Priyo, Satresnarkoba Polres Konut juga mengamankan tiga pelaku lainnya yang berprofesi sebagai pengedar barang haram tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial AAL, H, dan S.
Ia menjelaskan pelaku AAL ditangkap di sekitar Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera dengan barang bukti 1,18 gram sabu-sabu. Kemudian dua pengedar H dan S ditangkap di sekitar wilayah Kecamatan Motui dengan barang bukti masing-masing 6,96 gram dan 2,75 gram sabu-sabu.
“Total ada 5 orang pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Konut menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap di Bumi Oheo Konawe Utara.
Mantan Kanit Jatanras Polda Jateng ini juga meminta kerja sama seluruh masyarakat apabila mengetahui peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing agar segera melapor ke pihak kepolisian.