Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Maling Spesialis Rumah Kosong di Kendari Ditangkap Polisi

2 Maling Spesialis Rumah Kosong di Kendari Ditangkap Polisi
Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong berinisial MG (17) dan MK (21) di Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MG (17) dan MK (21). Saat ini, polisi sementara memburu pelaku lain yang ikut terlibat dalam aksi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan di Kendari pada Sabtu (15/11/2025) malam, berdasarkan laporan polisi yang masuk pada hari yang sama.

“Pelaku MG sudah kami amankan bersama rekannya MK. Masih ada pelaku lain yang teridentifikasi dan saat ini dalam pengejaran,” ujarnya, Senin (17/11).

Aksi pencurian bermula saat para pelaku melintas di depan rumah korban HA pada Jumat, 7 November dan melihat kondisi rumah gelap tanpa penghuni di Jalan Lumbalumba, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari.

Pada Jumat, 14 November sekitar pukul 11.00 Wita, MG bersama MK dan satu pelaku lainnya kembali ke rumah tersebut untuk melancarkan pencurian.

Mereka masuk dengan memanjat pagar karena gerbang rumah terkunci. Rumah dalam kondisi renovasi, sehingga tidak memiliki pintu dan mudah diakses. Para pelaku kemudian naik ke lantai dua dan membongkar dua set shower kamar mandi menggunakan kunci inggris yang dibawa MG dari rumah.

Tidak berhenti di situ, MG naik ke lantai tiga dan mengambil satu unit outdoor AC beserta kabel freon sepanjang 2,7 meter. Barang-barang itu dibawa turun secara bertahap sebelum MG kembali naik untuk mencoba membongkar set shower lainnya.

Baca Juga:  Tiga Pengedar Sabu di Kendari Kena Ciduk Polisi

“Namun aksi mereka terhenti setelah MG melihat warga sekitar dan langsung melarikan diri,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa instalasi kabel, 1 unit outdoor AC, serta 2 set shower kamar mandi. Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, subsider Pasal 362 juncto Pasal 53 KUHP.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami imbau pelaku lain agar menyerahkan diri dan masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaan mereka,” kata AKP Welliwanto.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten