2 Mantan Kepala Badan Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kendari – Dua mantan Kepala Badan Kantor Penghubung Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial WKD dan YY ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran belanja BBM dan Pelumas Tahun 2023. Tak hanya itu, mantan bendahara inisial AK ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Aspidsus Kejati Sultra, Aditya. Ia mengungkapkan penyidik menemukan alat bukti cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni WKD, YY, dan AK,” kata Aditya saat konferensi pers di Kejati Sultra, Rabu (22/10/2025).
Dalam pemeriksaan, terungkap modus yang dijalankan para tersangka dilakukan dengan cara sistematis. WKD selaku Kepala Badan diduga menggunakan sebagian anggaran pembelian BBM untuk menutupi pengeluaran pribadi. Dana itu dicairkan seolah-olah untuk keperluan pegawai di Kantor Penghubung, namun setelah cair, uangnya ditarik kembali oleh WKD.
Untuk memperkuat laporan pertanggungjawaban, WKD memerintahkan AK selaku bendahara membuat bukti struk pembelian BBM palsu. Struk fiktif itu digunakan agar pencairan dana terlihat sah secara administrasi.
Kasus berlanjut ketika jabatan Kepala Badan Penghubung beralih kepada YY yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Di masa kepemimpinannya, pola pembelian BBM diubah melalui sistem kupon dengan menggandeng enam SPBU di Jakarta. Namun hasil penyelidikan menemukan hanya satu SPBU yang benar-benar bekerja sama, sementara lima lainnya fiktif.
“Uang hasil kontrak fiktif itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi tersangka YY dan AK,” jelas Aditya.
Saat ini, penyidik Kejati Sultra masih menunggu hasil perhitungan resmi dari auditor negara untuk menentukan nilai pasti kerugian keuangan daerah akibat praktik tersebut. Ia menegaskan, ketiga tersangka akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dan penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang ikut menikmati hasil dari penyimpangan ini,” tegasnya.
