2 Pekerja Bangunan Ditangkap Polisi Usai Membegal di Kambu, Kendari
Kendari – Dua pekerja bangunan berinisial LB (22) dan MA (28) ditangkap polisi usai melakukan pencurian dengan kekerasan atau membegal telepon genggam pria berinisial AE (21) di Lorong Anawai, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (6/7/2025) sekira pukul 03.00 Wita.
Kapolsek Poasia, AKP Samsir Bahar, menjelaskan kedua pelaku memukul AE lalu menodongkan pisau sebelum melarikan diri dengan membawa ponsel korban. Setelah menerima laporan AE, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap LB dan MA di Lorong Anawai pada Selasa (8/7) malam sekira pukul 20.30 Wita.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan warga dan hasil penelusuran, keduanya kami amankan di Lorong Anawai,” ungkapnya, Rabu (9/7).
Ketika penangkapan, polisi turut menyita sebilah pisau yang digunakan pelaku saat beraksi dan satu unit ponsel milik korban. Saat ini, LB dan MA ditahan di Polsek Poasia untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang mencari kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus serupa di wilayah hukum Polresta Kendari.
“Keduanya akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang ancamannya maksimal sembilan tahun penjara,” tutupnya.
