Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Pelaku Curanmor 48 TKP Diringkus Polsek Poasia Kendari, 1 Orang Dihadiahi Timah Panas

0
0
Dua pelaku curanmor yang diamankan polisi di Kendari. Foto: Istimewa. (19/4/2026).

Kendari – Polisi menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 48 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keduanya diamankan oleh Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bersama Tim Opsnal Polsek Poasia di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 03.30 Wita.

Terduga pelaku masing-masing berinisial RA (34), warga Kecamatan Kendari Barat; dan JA (19), warga Kecamatan Poasia. Keduanya ditangkap.

Sejumlah barang bukti hasil curanmor yang disita polisi di Kendari. Foto: Istimewa. (19/4/2026).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), berinisial RI (44).

Korban mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya saat diparkir di depan Apotek Irfana, Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, pada Kamis, (16/4).

“Korban saat itu memarkir kendaraannya tanpa mencabut kunci kontak. Sekitar 40 menit kemudian, saat kembali, motor tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujar AKP Welliwanto.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda Scoopy warna biru putih dan Yamaha Aerox warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa RA berperan sebagai eksekutor utama yang mengambil motor korban, sementara JA membantu dengan cara mendorong kendaraan menggunakan kaki. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak pada kendaraan.

“RA mengakui telah melakukan pencurian di 18 TKP, sementara JA terlibat di 30 TKP di wilayah hukum Kota Kendari,” ungkapnya.

Saat proses penangkapan, RA sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.

“RA melawan, kita berikan tindakan tegas terukur,” bebernya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan curanmor yang lebih luas.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya tidak meninggalkan kunci pada kendaraan saat diparkir, guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: