Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Pelaku Curanmor di Kendari Ditangkap Polisi, Motor Curian Dijual untuk Sabu-Sabu

0
0
Dua pelaku curanmor berinisial DE (28) dan YU (35) yang diringkus di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dua pelaku yakni pria berinisial DE (28) dan wanita inisial YU (35) ditangkap setelah dilakukan penyelidikan.

Keduanya diamankan Senin (30/3/2026) sekira pukul 02.00 Wita di Lorong Matahari, Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi identitas pelaku dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri satu unit sepeda motor milik korban inisial JU (19).

“Pelaku mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang diparkir di depan rumah tempat kerjanya,” ujar Welliwanto melalui keterangan resminya, Senin (30/3).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (29/3). Awalnya, korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam miliknya di tempat kerjanya, di Jalan Salomo, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga sekira pukul 15.00 Wita.

Namun, saat hendak pulang sekira pukul 18.30 Wita, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku sempat bolak-balik mengamati situasi sebelum akhirnya melancarkan aksinya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. Dari hasil interogasi, terungkap sebelum beraksi, kedua pelaku sempat mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Salomo.

Motor korban yang berhasil diambil kemudian dibawa ke Jalan Simbo, sambil menunggu pelaku inisial YU mencari pembeli melalui marketplace Facebook.

“Motor tersebut kemudian dijual dengan harga Rp3,8 juta di wilayah gerbang Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” jelas Welliwanto.

Uang hasil penjualan motor curian itu digunakan pelaku untuk membeli makanan dan kembali membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi serta satu unit mobil Wuling warna hitam yang dipakai sebagai sarana pencurian. Sementara itu, sepeda motor milik korban masih dalam pencarian.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penjualan kendaraan hasil curian.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: