Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

2 Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Palangga Konsel, 4 Motor Curian Disita

2 Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Palangga Konsel, 4 Motor Curian Disita
4 motor curian yang diamankan Polsek Palangga Konsel. Foto: Istimewa. (16/11/2023).

Konawe Selatan – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus oleh jajaran Polsek Palangga, Polres Konawe Selatan (Konsel), Kamis (16/11/2023). Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita 4 unit motor curian.

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kapolsek Palangga, Ipda Anton Ansar mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial OS (21) dan MRS (16).

“Benar, dua orang pelaku kami amankan dan 4 motor curian kami sita,” katanya, Jumat (17/11).

Ia menerangkan, Polsek Palangga lebih dulu mendapat laporan terkait hilangnya mesin air milik salah satu warga di Desa Wawouru, Kecamatan Palangga, Konsel pada 3 Agustus 2023 lalu.

Mendapat informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus seorang pelaku berinisial OS di Desa Wawouru. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia kerap melancarkan aksi curanmor, beberapa di antaranya dilakukan di Kota Kendari.

Penyidik Polsek Palangga kembali melakukan pengembangan dan mereka berhasil meringkus pelaku lainnya berinisial MRS di desa yang sama dengan penangkapan OS.

Keduanya kembali diinterogasi dan polisi menemukan 4 unit sepeda motor curian yang telah dijual kepada warga sekitar yang ada di Konsel.

Baca Juga:  Sebelum Bunuh Ibu, Pria yang Diduga Alami Gangguan Jiwa di Konsel Mengamuk karena Tak Ada Makanan

“Setelah kami dapat itu 4 motor yang mereka curi, kami langsung amankan di Polsek Palangga, sedangkan kedua pelaku dibawa ke Polres Konsel,” tambahnya.

Lanjut Anton, saat ini para pelaku masih diinterogasi lebih lanjut. Polisi juga sedang mengejar satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian mesin air di Konsel.

“Karena para pelaku curanmor ini beraksi di Kendari, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak Polresta Kendari untuk penanganan ke depan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, OS dan MRS dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten