2 Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim Jatanras Resmob Polda Sultra, 4 Motor Curian Disita Polisi

Kendari – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi diringkus Sub Direktorat (Subdit) Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (7/10/2023).
Direskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman melalui Kanit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Yudha Febry Widanarko mengatakan, kedua pelaku berinisial HG (28) dan ZL (21) yang merupakan warga Kota Kendari.
“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Kendari,” katanya.
Ia menambahkan, dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku telah beraksi di beberapa lokasi berbeda di Sultra. Bahkan, motor curian mereka dijual ke luar Sultra.
“Mencuri di Sultra, dijual ke Sulawesi Tengah (Sulteng), Morowali,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Resmob Polda Sultra. Polisi juga menyita empat unit sepeda motor curian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
“Ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.





