2 Pelaku Kerusuhan Depan Kampus UHO Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kendari – Dua pelaku pengeroyokan yang berujung pada kerusuhan di depan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalan inisial M (21) dan S (24).
“Para Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga telah melakukan tindak pidana (TP) pengeroyokan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (14/6/2022).
Kedua pelaku terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban inisial LA (27) di Lorong Salangga, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (12/6).

Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa senjata tajam (Sajam) jenis parang sebanyak dua bilah beserta sarungnya, sebuah samurai beserta sarungnya, sebilah badik beserta sarungnya dan sebuah sarung parang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang TP Pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan lima orang pria di depan Kampus UHO yakni M (21), S (24), Y (30), F (24), dan Z (24) atas dugaan kasus pengeroyokan yang berimbas pada terjadinya ketegangan di kawasan kampus ternama di Sultra.
Namun, tiga terduga pelaku yakni Y, F, dan Z dibebaskan karena terbukti tidak bersalah. Sedangkan M dan S telah mendekam dalam sel tahanan Mako Polresta Kendari.

