2 Pelaku Penganiayaan di THM Buteng Ditangkap Usai Buron

Buton Tengah – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil meringkus dua pria berinisial MA (29) dan LS (37) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap LF (30) yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Buteng.
Kedua pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya yang berada di Kelurahan Bonebone, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sabtu (8/3). Keduanya buron sejak melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kasi Humas Polres Buteng, Iptu Thamrin mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (23/2) saat korban sedang bersama temannya di THM tersebut. Awalnya pelaku LS mengajak korban mengonsumsi miras, tetapi sempat menolak.
“Korban menolak ajakan terduga pelaku, namun mereka terus memaksa maka korban terpaksa ikut meminun satu gelas minuman keras beralkohol tersebut,” ujar Thamrin, Minggu (9/3).
Tiba-tiba, pelaku LS langsung mencekik leher dan memukuli wajah korban berulang kali. Korban sempat menepis. Kemudian datang pelaku MA dan langsung menghantam wajah korban menggunakan gelas kaca.
“Gelas kaca mengenai pipi sebelah kiri korban hingga mengalami luka dan bercucuran darah,” bebernya.
Akibat dari kejadian tersebut, korban harus mendapatkan 30 jahitan wajahnya akibat luka yang dialaminya. Setelah kejadian, kedua pelaku langsung melarikan diri. Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Kedua pelaku sudah ditangkap usai melarikan diri beberapa minggu. Saat ini keduanya masih diperiksa,” imbuhnya.