Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Pelaku Penikaman Terhadap Jurnalis di Baubau Dibekuk Polisi

0
0
2 Pelaku Penikaman Terhadap Jurnalis di Baubau Dibekuk Polisi
2 pelaku penikaman terhadap jurnalis media online di Baubau berhasil dibekuk polisi. Foto: Istimewa. (25/7/2023).

Kendari – Dua orang pelaku penikaman jurnalis media online bernama LM Irfan Mihzan di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya dibekuk polisi, Selasa (25/7/2023).

Berdasarkan foto yang diterima Kendariinfo, tampak kedua pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Baubau. Tangan kedua pelaku juga terlihat dilakban, satu menggunakan pakaian berwarna putih, sedangkan satunya lagi berbaju biru.

Kedua pelaku terlihat pasrah sambil berfoto bersama anggota Satreskrim. Saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad membenarkan penangkapan itu.

“Iya benar. Nanti kami press rilis yah,” ungkapnya, Rabu (26/7).

Belum diketahui pasti motif kedua pelaku melakukan penikaman itu. Namun korban LM Irfan Mihzan sepekan sebelum penikaman mengaku, salah satu rekan seprofesinya sempat mendapatkan sebuah ancaman melalui pesan WhatsApp.

Ancaman itu diketahui datang dari salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton Selatan (Busel). Isi pesan yang menggunakan sebagian bahasa daerah Wolio (Baubau/Buton) berisi kalimat agar korban lebih berhati-hati. Namun Irfan tidak terlalu menghiraukan pesan dalam WhatsApp tersebut.

Berikut isi pesan oknum ASN itu:

“Intinya saya lawan kamu, karena saya dalam batas koridor pemmerintah itu sendiri,” tulis oknum ASN.

“Sia2 saya kuliah, kalau saya tidak tau batasan itu,” lanjut oknum ASN itu.

“Dua kata buat mu

  1. Pengakaanaka (bahasa Buton: hati hati)
  2. Pekalpe karomu (bahasa Buton: perbaiki dirimu)
  3. Udania bawinemu tw anamu (bahasa Buton: ingat istrimu dan anakmu)” kata oknum ASN itu.

“Semoga paham” tambah oknum ASN itu.

“Tidur memang malam ini, jangan lupa penkangkiloo (bahasa Buton: bersihkan dirimu,” demikian bunyi pesan WhatsApp bernada ancaman yang diterima Irfan.

Jarak waktu antara pesan ancaman dan penikaman terhadap Irfan berkisar satu pekan. Irfan ditikam oleh oknum tak dikenal (OTK) di depan rumahnya saat baru pulang membeli ikan bersama istrinya, Sabtu (22/7) sekira pukul 10.00 Wita.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di lengan kanan dan lengan kiri. Oleh warga setempat, korban dilarikan ke RSUD Palagimata Baubau.

Sekira pukul 15.00 Wita, korban pun melaporkan secara resmi peristiwa penganiayaan tersebut di Satreskrim Polres Baubau.

Penulis
Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: