2 Pencuri Diringkus di Konsel, 9 Motor Curian Disita

Kendari – Polisi meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari tangan keduanya, polisi menyita sembilan sepeda motor hasil curian di sejumlah lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial K (27) dan R (27). Keduanya diduga terlibat pencurian pada 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kendari, Konsel, dan Konawe.
Dua orang sudah kami amankan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Welliwanto, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan penangkapan K dan R berawal dari laporan kehilangan sepeda motor warga berinisial DA (29) di Desa Boroboro Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, pada Rabu (21/1). Menindaklanjuti laporan itu, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan penelusuran jejak kendaraan.
Hasil penyelidikan mengarah pada K yang kemudian ditangkap di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto, pada Kamis (22/1). Pengembangan berlanjut hingga akhirnya polisi meringkus R di desa yang sama pada Selasa (27/1).
“Penangkapan dilakukan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari dengan dukungan Polsek Ranomeeto,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, K dan R mengakui perbuatannya. K berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor, sedangkan R bertugas memantau situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi aman. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sembilan sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Sembilan sepeda motor juga dibawa sebagai barang bukti. Saat ini K dan R telah dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain serta jaringan penadah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor jika mengalami kehilangan kendaraan,” tutupnya.





