Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Pengedar Ditangkap Polres Baubau, 55 Gram Sabu-Sabu Diamankan

2 Pengedar Ditangkap Polres Baubau, 55 Gram Sabu-Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Baubau saat merilis dua pengedar sabu-sabu. Foto: Istimewa. (25/8/2025).

Baubau – Polres Baubau berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya. Dua orang pengedar ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat total 55,19 gram.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (19/8) di sekitar Masjid Ikhsan Al-Mahdi, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari. Polisi menangkap LJ (21), warga Kelurahan Lipu. Dari tangan LJ, polisi mengamankan 19 saset sabu-sabu seberat 5,89 gram.

“Barang bukti itu disimpan dalam bungkus permen Fox,” kata Kasat Resnarkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, Senin (25/8).

Kasus berlanjut pada Kamis (21/8), polisi membekuk BL (19), warga Kabupaten Muna, di sekitar Jembatan Batu, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio. Dari tangan BL, petugas menyita satu saset sabu-sabu seberat 49,30 gram.

Saat ditangkap, BL disebut tengah bersiap berangkat ke Buton Tengah (Buteng) menggunakan speed boat. Polisi langsung menggagalkan rencana distribusi narkoba itu.

“Kami tidak akan pernah lelah mengejar dan menindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba,” bebernya.

Kedua pelaku kini mendekam di Rutan Polres Baubau. Mereka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun hingga penjara seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda maksimal Rp13 miliar.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten