Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

2 Pengedar Narkoba di Tahi Ite Bombana Diringkus Polisi, 50 Gram Sabu-Sabu Diamankan

2 Pengedar Narkoba di Tahi Ite Bombana Diringkus Polisi, 50 Gram Sabu-Sabu Diamankan
Dua pengedar narkoba di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana diringkus polisi. Foto: Istimewa.

Bombana – Satresnarkoba Polres Bombana meringkus dua pengedar narkoba di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Senin (25/3/2024). Keduanya berinisial MA dan DA.

Kasatresnarkoba Polres Bombana, AKP Silfanus Solo mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran sabu di desa tersebut.

Dari informasi itu, personel melakukan penyelidikan terhadap informasi yang dimaksud, lalu mengamankan dua pengedar sabu-sabu beserta barang buktinya, Senin (25/3) sekira pukul 08.40 Wita.

“Dua pelaku langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Pelaku diamankan beserta barang buktinya,” ungkap Silfanus, Selasa (26/3).

Dalam penggeledahan, personel Satresnarkoba Polres Bombana menemukan sabu-sabu seberat 50,30 gram yang disimpan dalam keadaan terbungkus di dalam kotak tempat kacamata warna hitam yang sementara dipegang oleh MA.

“Barang bukti sabu-sabu seberat 50,30 gram diamankan,” ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial NN. Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bombana dan dilakukan pemeriksaan dan pengejaran pemasok kepada keduanya.

Atas perbuatan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten