Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

2 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Konsel, 92 Paket Sabu-Sabu Disita

2 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Konsel, 92 Paket Sabu-Sabu Disita
Dua pengedar sabu-sabu di Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial HA (27) dan HE (26) diamankan polisi. Foto: Istimewa. (23/8/2024).

Konawe Selatan – Dua pengedar narkoba diringkus Ditresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel), Jumat (23/8/2024). Dari tangan pelaku, polisi menyita 92 paket sabu-sabu seberat 38,69 gram.

Kasat Narkoba Polres Konsel, Iptu Klinsman Timotius Ardianto, mengatakan kedua pelaku berinisial HA (27) dan HE (26).

“Mereka ditangkap di Jalan Poros Kendari-Andoolo atau tepatnya di Desa Anduna, Kecamatan Laeya,” katanya kepada Kendariinfo, Minggu (25/8/2024).

Klinsman menerangkan, pengungkapan ini bermula saat Tim Narko Polres Konsel mendapat informasi dari masyarakat sekitar terkait peredaran sabu-sabu. Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 92 paket sabu-sabu seberat 38,69 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya pyrex kaca, plastik, motor yang digunakan pelaku, dan 2 unit handphone.

“Untuk modus operasi, keduanya berperan sebagai pengedar sabu-sabu,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten