Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Pengedar Narkotika asal Muna Diamankan Polres Baubau

2 Pengedar Narkotika asal Muna Diamankan Polres Baubau
Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar saat melakukan konferensi pers pengungkapan dua pengedar narkotika asal Muna. Foto: Istimewa. (15/2/2022).

Baubau – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Baubau berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,46 gram, Minggu (6/2/2022). Pelaku berinisial MR (17) dan LA (19) yang merupakan warga Kabupaten Muna.

Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar menjelaskan, kedua pelaku terungkap setelah Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran BTN Bukit Sari sering terjadi transaksi jual-beli narkoba.

“Mendapat laporan itu, jajaran opsnal Satnarkoba Polres Baubau kemudian patroli di sekitar lokasi untuk melakukan pengintaian. Kemudian pelaku MR yang masih di bawah umur itu berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Kemitraan Polres Baubau, Selasa (15/2/2022).

Dari hasil interogasi, pelaku MR mengaku dalam mengedarkan narkotika tidak hanya seorang diri, melainkan dilakukan bersama temannya yakni, LA. Selain itu, MR juga mengaku menyimpan sisa sabu-sabu di rumah keluarganya, tempat ia tinggali bersama LA.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh tim kami, berhasil ditemukan sebanyak 45 saset narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kompol Bahtiar.

Setelah mengamankan barang bukti, jajaran opsnal Satnarkoba melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pelaku lain. Hingga akhirnya, pelaku LA berhasil diringkus di jalan poros Baubau menuju Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 45 paket kristal bening narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,46 gram bersama pembungkusnya, satu kantong plastik warna hitam serta HP para pelaku.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Kota Lama Tertangkap, Diduga Jadi Langganan Sopir Angkot

Atas perbuatan kedua pelaku, mereka akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten