2 Pengedar Narkotika di Kolaka Ditangkap, Pelaku Sempat Sebut Sabu-Sabu Dipasok dari Warga Binaan Rutan
Kolaka – Dua pengedar berinisial AF dan AR. Keduanya ditangkap di Jalan Kakatua, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Minggu (7/1/2024). Terbukti, keduanya menguasai sabu-sabu seberat 1,186 kg.
Para pelaku sempat menyebutkan sabu-sabu tersebut dipasok dari warga binaan rumah tahanan (rutan). Kasatres Narkoba Polres Kolaka, AKP Jamarin Riche membenarkan pengakuan kedua pelaku tersebut.
Jamarin mengatakan setelah mendapatkan keterangan itu, pihaknya lalu berupaya mengonfirmasi kepada warga binaan yang disebut.
Namun setelah dilakukan konfirmasi kepada warga binaan bersangkutan, ternyata tidak terbukti bahwa adanya keterkaitan dari penangkapan kedua pelaku.
“Pelaku yang kita tangkap ini mengaku bahwa orang rutan (pemasok). Setelah itu kita cocokkan keterangan dengan warga binaan, tetapi tidak nyambung,” ungkap Jamarin, Rabu (10/1).
Jamarin pun membantah adanya penggerebekan pengedar sabu di dalam rutan. Ia memastikan sampai saat ini tidak ada keterlibatan warga binaan rutan dengan penangkapan tersebut.
Kemudian, Jamarin mengatakan kedua pelaku lalu dibawa ke Polres Kolaka untuk dilakukan proses pengembangan pemasok sabu-sabu dari kedua pelaku.
Ia mengungkapkan sabu-sabu itu diamankan di kamar indekos salah satu pelaku dalam bentuk 9 saset besar plastik klip berwarna cokelat. Setelah dibongkar, sabu-sabu tersebut terbagi lagi menjadi 3 saset besar dan 22 saset kecil.
“Kedua pelaku sudah kita lakukan penahanan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu 1,1 Kg di Kolaka, 2 Pengedar Ditangkap
