Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Pengedar Narkotika Ditangkap di Kolaka, 24 Paket Sabu-Sabu Siap Edar Disita

0
0
SY (44) dan DP (24), dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (26/2/2026).

Kolaka – Polisi menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Arwana, Kelurahan Dawidawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (26/2/2026), sekitar pukul 00.10 Wita. Kedua terduga pelaku yang ditangkap ialah pria berinisial SY (44) dan DP (24).

Penangkapan dilakukan Tim 1 Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu-sabu dengan sistem tempel. SY dan DP lalu ditangkap di sebuah indekos setelah polisi melakukan penyelidikan di lokasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menjelaskan petugas menemukan delapan paket sabu-sabu di saku celana kanan SY saat dilakukan penggeledahan.

Barang bukti peredaran narkotika jenis sabu-sabu disita dari SY (44) dan DP (24) di Jalan Arwana, Kelurahan Dawidawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (26/2/2026).

“Dari hasil interogasi awal, tersangka SY mengakui masih menyimpan sabu-sabu lainnya,” ujar Amri melalui keterangan resminya.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menemukan 16 paket sabu-sabu tambahan yang disimpan di belakang halaman indekos. Total barang bukti yang disita berjumlah 24 paket sabu-sabu dengan berat bruto 45,67 gram.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika berupa dua unit telepon genggam, timbangan digital, ratusan plastik saset kosong, sendok, serta beberapa barang pribadi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, SY mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang berinisial RK untuk diedarkan kembali di wilayah Kolaka dan sekitarnya. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat.

SY dan DP serta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SY dan DP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: