Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Tinanggea, Konsel, 68 Paket Siap Edar Disita

2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Tinanggea, Konsel, 68 Paket Siap Edar Disita
Pria berinisial MA dan A, terduga pelaku peredaran sabu-sabu di Desa Lapulu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi. Foto: Istimewa. (23/2/2026).

Konawe Selatan – Polisi menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Lapulu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (23/2/2026). Dalam penangkapan, polisi turut menyita 68 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat bruto 15,41 gram.

Kasat Narkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Tinanggea. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pria berinisial MA dan A di Desa Lapulu, Kecamatan Tinanggea.

Dua pria berinisial MA dan A diamankan di sebuah rumah di Desa Lapulu. Saat penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan 62 paket sabu-sabu yang dikemas menggunakan pipet plastik dengan berat bruto 13,98 gram.

“Dari hasil interogasi, salah satu pelaku mengakui masih menyimpan sabu di lokasi lain,” kata Herman kepada Kendariinfo, Rabu (25/2).

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan enam paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,43 gram yang diduga siap untuk diedarkan.

“Total barang bukti sabu yang kami amankan sebanyak 68 paket dengan berat bruto lebih dari 15 gram,” jelas Herman.

Selain sabu-sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya beberapa timbangan digital, alat hisap, sendok pipet, handphone, serta satu unit sepeda motor. Seluruh barang bukti dibawa bersama kedua dua pelaku ke Polres Konsel.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Deras, Paskibraka Sukses Turunkan Bendera di Kantor Wali Kota Kendari

“Kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan jaringan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MA dan A akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten