2 Pria di Kendari Diamankan Polisi Usai Kedapatan Miliki Busur dan Parang

Kendari – Dua orang pria berinisial B (15) dan A (23) diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari usai kedapatan memiliki senjata tajam (sajam) berupa parang dan busur.
Kedua pelaku ditangkap di Penginapan Mega, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 23.30 WITA.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengungkapkan, dari tangan B dan A, polisi berhasil menyita beberapa sajam yang dimiliki keduanya.
“Dari tangan B, kami menyita 4 mata busur dan 2 buah katapel. Sementara dari A, kami menyita 1 buah parang,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pelaku, B menyebut, sajam tersebut milik temannya. Dia membawa busur itu hanya untuk berjaga-jaga.
“Ada 4 mata busurku, tapi punyanya temanku,” pungkasnya.
Atas kepemilikan sajam itu, kepolisian masih mendalami kasus kepemilikan sajam dari keduanya.





