Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

2 Pria di Kendari Diringkus Polisi saat Pesta Narkoba, Senpi Rakitan dan Busur Disita

2 Pria di Kendari Diringkus Polisi saat Pesta Narkoba, Senpi Rakitan dan Busur Disita
Polisi mengamankan dua pria berinisial BP (40) dan M (25) saat pesta narkoba di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (27/5/2024). 

Kendari – Dua orang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus polisi saat menggelar pesta narkoba, Senin (27/5/2024). Dalam penangkapan itu, polisi menyita senjata api rakitan (senpi) dan busur.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan kedua pelaku berinisial BP (40) dan M (25). Mereka diringkus di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Benar, kami meringkus keduanya di lokasi tersebut,” katanya.

Polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan, tiga butir peluru, dan busur saat mengamankan dua pria yang sedang pesta narkoba di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan, tiga butir peluru, dan busur saat mengamankan dua pria yang sedang pesta narkoba di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (27/5/2024).

Awalnya, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat sekitar adanya warga yang meresahkan dan diduga mengonsumsi minuman keras (miras).

Mendapat informasi tersebut, Tim Operasi Pekat, Buser 77 Satreskrim, dan Opsnal Intelkam Polresta Kendari langsung bergegas menuju lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, kedua pelaku ternyata tidak mengonsumsi miras, melainkan sedang menggelar pesta narkoba.

“Anggota kami langsung melakukan penggeledahan. Kami menyita barang bukti sabu-sabu, senpi rakitan, dan 3 butir peluru dari tangan inisial BP,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, BP dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senpi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Permantap Kuliah Luring, STMIK Bina Bangsa Kendari Lanjutkan Vaksin 2

Tidak hanya itu, polisi juga menyita senjata tajam lainnya jenis mata busur dan katapel dari inisial M. Untuk M, polisi menerapkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senpi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: MN

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten