Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Senior UHO Kendari yang Keroyok Junior Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

1
0
2 senior dan korban pengeroyokan saat dipertemukan polisi di Polsek Poasia. Foto: Istimewa. (2/6/2023).

Kendari – Dua mahasiswi Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari bernama Nurul Izatin (22) dan Fatimah (20) yang mengeroyok juniornya bernama Windi Agustin Putri (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (3/6/2023). Keduanya telah ditahan di Mako Polresta Kendari.

Penetapan tersangka terhadap kedua mahasiswi senior asal Fakultas Teknik UHO itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

“Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hari ini di Polresta Kendari,” katanya dalam sambungan telepon.

Akibat perbuatannya, lanjut Fitrayadi, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, kedua mahasiswi senior tersebut mengeroyok juniornya di Ruang Vokasi Fakultas Teknik UHO saat pembagian baju Pakaian Dinas Harian (PDH) pada Jumat (2/6) sekira pukul 01.00 Wita, dini hari.

Dalam pengeroyokan itu, korban ditampar berulang kali hingga mengalami luka dan lebam di wajah, serta mengeluarkan darah dari gigi. Korban sempat dibungkam dan diminta agar tidak menceritakan peristiwa itu ke keluarganya. Bahkan, untuk mengelabui pihak keluarga, korban sempat dirawat sembunyi-sembunyi di RS Aliyah dan diamankan di salah satu BTN rekan seangkatannya.

Namun, bekas luka lebam di wajah korban masih tampak sehingga pihak keluarga melakukan interogasi. Korban pun bercerita dan kasus tersebut berakhir di kepolisian serta kedua pelaku langsung ditahan saat itu juga.

Hingga saat ini, korban masih mengalami trauma dan menjalani perawatan di RSUD Kota Kendari.

Terungkap, Ini Motif 2 Senior Keroyok Junior di Kampus UHO Kendari hingga Alami Luka Lebam di Wajah

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: