Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kolaka

2 Warga di Kolaka Bersengketa Tanah, Upaya Mediasi Gagal

2 Warga di Kolaka Bersengketa Tanah, Upaya Mediasi Gagal
Proses mediasi sengketa tanah seluas 1,6 hektare antarwarga di Desa Tanggetada, Kecamatan Tanggetada, Kolaka. Foto: Istimewa. (30/1/2026).

KolakaSengketa tanah seluas 1,6 hektare antarwarga di Desa Tanggetada, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) dimediasi pemerintah kecamatan, Jumat (30/1/2026). Mediasi dilakukan usai perkara yang melibatkan Nurasia dan Intan itu tak menemukan titik temu.

Proses mediasi berlangsung di Aula Kantor Camat Tanggetada, dan dipimpin oleh Camat Tanggetada, Muslyadin. Dalam mediasi tersebut, kedua pihak memaparkan bukti kepemilikan lahan.

Pihak Nurasia menyerahkan dokumen pendukung berupa akta jual beli tahun 1987, keterangan saksi batas, dokumen ahli waris, kuitansi pembayaran bermaterai, serta surat penguasaan fisik lahan yang diterbitkan Pemerintah Desa Tanggetada. Sedangkan pihak Intan menyerahkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai dasar klaim tanah tersebut.

Setelah mendengar pemaparan dan bukti dari kedua belah pihak, Muslyadin menegaskan bahwa PBB tidak dapat dijadikan bukti hak milik atas tanah.

“PBB itu hanya menerangkan pengelolaan lahan, bukan bukti kepemilikan. Itu tidak bisa menjadi dasar hak milik,” ujarnya saat proses mediasi.

Meski bukti telah dipaparkan, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Muslyadin menegaskan, pemerintah kecamatan hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan menentukan kepemilikan lahan.

“Kami hanya memediasi dan mencari kesepakatan melalui musyawarah. Soal siapa yang berhak, itu kewenangan pengadilan,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kecamatan sempat menawarkan sejumlah opsi penyelesaian, termasuk pembagian lahan. Namun, opsi itu tidak diterima salah satu pihak sehingga mediasi dinyatakan belum berhasil.

Baca Juga:  Gelar Pencocokan Lahan, Perusahaan Tambang di Konawe Diminta Kosongkan Objek Sengketa

“Kami sudah tawarkan beberapa opsi, termasuk pembagian, tetapi tidak ada titik temu. Karena itu, mediasi hari ini kami nyatakan belum berhasil,” ujarnya.

Atas kondisi itu, ia merekomendasikan kedua belah pihak menempuh jalur hukum sebagai langkah lanjutan penyelesaian sengketa.

“Kami persilakan menempuh jalur hukum. Pemerintah kecamatan siap memberikan keterangan atau informasi yang dibutuhkan,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten