2 Warga Mubar Ditangkap Polisi atas Kepemilikan Sabu-Sabu 219,61 gram

Muna Barat – Dua warga Desa Kembar Maminasa, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan dua pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 219,61 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, (18/1/2026). Dua pelaku berinisial SS (26) dan ST (30). Polisi awalnya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas dua pria yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Muna segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Polisi menerima laporan sekitar pukul 09.00 Wita. Tim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan di lokasi,” kata Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, melalui keterangan resminya, Senin (19/1).
Setelah mengamati lokasi, polisi langsung mendatangi kedua pelaku yang berada di sebuah indekos di Desa Lawada Jaya, Kecamatan Sawerigadi. Jufri menyebut saat penggerebekan, SS sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, sehingga tim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Pukul 10.30 Wita, tim melakukan penggerebekan yang disaksikan perangkat desa setempat. SS sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, SS dan ST mengaku mendapat sabu-sabu dari pria berinisial JR yang berada di Kota Kendari. Jufri menegaskan Polres Muna berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi apabila melihat peredaran narkoba demi menjaga generasi muda.
“Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dikenakan karena kedua pelaku diduga terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengatur tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.





