20 Bulan Laporan Mandek di Polisi, Korban Dugaan Penipuan Haji Plus di Muna Masih Menanti Keadilan
Muna – Laporan dugaan penipuan perjalanan Haji Plus yang dilayangkan seorang pensiunan PNS di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Sudah 20 bulan berlalu sejak laporan dibuat ke Polsek Katobu pada 1 September 2023, namun korban masih menunggu kejelasan hukum dan pengembalian dana.
Korban berinisial NP (60), warga Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu ini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp160 juta setelah dijanjikan berangkat haji pada musim haji 2023 oleh salah satu biro perjalanan di Muna. Sementara, laporan resmi tercatat dengan Nomor: STPL/162/IX/2023/Spk Sek Katobu/Res Muna.
“Saya sudah ikut manasik, semua persiapan saya lakukan. Tetapi justru diminta uang lagi. Saya merasa ditipu,” ujar NP kepada awak media, Sabtu (7/6/2025).
NP menjelaskan, dirinya mulai menyetor dana sejak 28 Desember 2021 hingga 8 Maret 2023. Ia percaya dengan janji keberangkatan karena perusahaan tersebut mengaku memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bahkan menunjukkan SK Kakanwil Kemenag Sultra No. 045 Tahun 2019 dan Izin PPIU U.7 Tahun 2022.
Sebagai bentuk keseriusan, NP sempat mengikuti manasik haji di Hotel Nes_Inn, Jalan Paelangkuta, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Muna yang saat itu dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Muna, Kammarudin. Namun usai manasik, pihak perusahaan kembali meminta dana tambahan yang nilainya lebih dari dua kali lipat dari kesepakatan awal.
Alih-alih diberangkatkan, NP justru kehilangan seluruh dananya. “Sampai musim haji 2023 selesai, saya tidak diberangkatkan dan uang saya juga tidak kembali,” tuturnya.
Lebih miris, NP bukan satu-satunya korban. “Ada pasangan petani buah nanas dari Kabawo yang juga setor Rp300 juta. Mereka juga belum berangkat sampai sekarang,” ungkapnya.
Hingga kini, belum ada kejelasan dari kepolisian terakait laporannya yang memakan waktu hampir 2 tahun. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Katobu, Iptu La Ode Ali Musmin mengaku belum bisa memberikan keterangan rinci karena belum menjabat saat laporan masuk.
“Nanti saya konfirmasi dulu ke Kanit Reskrim dan Kapolsek yang lama, karena saya belum bertugas di Katobu saat itu. Kapolseknya masih Pak Arwan, dan Kanit Reskrim Pak Akbar,” ujarnya, Sabtu (7/6).
Namun demikian, ia memastikan laporan tetap akan diproses. “Yang penting ada bukti laporan. Insyaallah tetap kami proses sesuai SOP,” bebernya.
