20 Pecahan Mata Uang Resmi Dihentikan Peredarannya oleh BI

Kendari – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi (TE) 1970 hingga 1990, setelah dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat tukar atau pembayaran yang sah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas BI Kantor Perwakilan (KPw) Sulawesi Tenggara (Sultra), Taufik Ariesta Ardhiawan saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).
Dirinya menuturkan, penarikan tersebut sesuai dengan Peraturan BI Nomor 23/12/PBI/2021 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 – 1990 dari Peredaran.

“Iya benar, per tanggal 30 Agustus 2021 kemarin peredarannya sudah dihentikan,” ujarnya kepada Kendariinfo saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
20 mata uang tersebut merupakan jenis koin perak dan emas yang terbagi dalam empat seri, yakni 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970, Cagar Alam TE 1974 dan 1987, seri Save the Children TE 1990, terakhir seri Perjuangan Angkatan 45 RI TE 1990.
- Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970, yakni pecahan uang Rp200, Rp250, Rp500, Rp750, Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, dan Rp25.000.
- Seri Cagar Alam TE 1974 dan 1987
- Tahun 1974 yakni pecahan Rp2.000, Rp5.000, dan Rp100.000
- Tahun 1987 yakni pecahan uang Rp10.000, dan Rp200.000
- Seri Save the Children TE 1990, adalah Rp10.000 dan Rp200.000
- Seri Perjuangan Kemerdekaan 45 TE 1990, adalah Rp125.000, Rp250.000, dan Rp750.000
Meskipun peredarannya telah dihentikan, BI masih melayani penukaran pecahan uang tersebut dalam jangka waktu paling lama sepuluh tahun.
“Bagi masyarakat yang memiliki uang dengan tahun emisi yang dimaksud dan ingin menukarkannya, kami di BI masih melayani. Jangka waktu paling lama hingga sepuluh tahun ke depan, yang artinya batas penukarannya hingga 29 Agustus 2031,” pungkasnya.





