2021, Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp38 Miliar dari Kasus Korupsi

Kendari – Sejak Januari – Desember 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp38.552.233.595.
Angka itu merupakan penyelamatan yang dilakukan oleh Kejati dari hasil tahapan penyidikan dan penuntutan kasus-kasus perkara tindak pidana korupsi.
“Dalam kasus Pidana Khusus tindak pidana korupsi berhasil menyelamatkan uang negara Rp38.552.233.595,” kata Sarjono pada konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra, Kamis (30/12/2021).
Sambungnya, pihaknya juga telah melakukan penyelamatan keuangan negara yang berasal dari pendampingan proyek strategis nasional sebesar Rp641.361.611.419.
“Sepanjang 2021 ini penanganan perkara tindak pidana korupsi dari hasil penyelidikan 10 Kejari, 1 Kejati sebanyak 33 perkara. Kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan sebanyak 37 perkara sedangkan yang dilimpahkan ke penuntutan sebanyak 38 perkara,” sambungnya.
Sarjono menjelaskan, penuntutan hasil penyidikan dari kepolisian sebanyak 13. Sehingga, total keselurahan kasus yang dilimpahkan ke tahapan penuntutan pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencapai 51 perkara.
Dalam hal ini perkara yang telah berkekuatan hukum tetap diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor sebanyak 44 perkara selebihnya masih dalam proses persidangan, banding, dan kasasi.
“Jadi capaian ini merupakan kegiatan bidang intelijen yang melakukan pengamanan terhadap proyek-proyek strategis nasional maupun daerah di lima satuan kerja,” jelasnya.
Tidak sampai di situ, dari 9 orang yang berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sudah ada 4 terpidana yang ditangkap oleh Bidang Intelijen Kejati Sultra.
“Keempat DPO yang berhasil ditangkap merupakan terpidana kasus narkotika, penipuan, dan korupsi,” tutupnya.
Selain itu, capaian positif juga datang dari Bidang Perdata dan Data Usaha Negara (DATUN). Sebesar Rp140.172.902 miliar uang negara berasal dari tanah P2ID milik Pemprov Sultra dan PT PLN Persero berhasil diselamatkan.
“Kemudian pemulihan keuangan negara oleh Bidang DATUN sebanyak Rp140.793.474 miliar. Sedangkan bidang pembinaan telah melakukan penyetoran ke khas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari lelang barang rampasan sebesar Rp23.43.7791 miliar,” tutupnya.





